Dalam rangka pengendalian dan pembinaan kinerja layanan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM.Pd) dan sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-PPK), Dispermasdes Kabupaten Kendal akan mengadakan evaluasi untuk menilai kesesuaian hasil pelaksanakan kegiatan serta langkah-langkah transformasi UPK Eks PNPM Mpd menuju Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desma). Yang dilaksanakan mulai hari Jumat, 14 Januari 2022 s.d 21 Januari 2022 di Aula Gotong Royong Dispermasdes Kabupaten Kendal.
Sesuai Permen Desa PDTT 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan bahwa pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Permen ini memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.
Pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat; partisipatif dan demokratis; sederhana, berpihak, dan melindungi; keterbukaan dan kemandirian; kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; terkendali dan seimbang; dan berkelanjutan.
Tujuan pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa bersama adalah untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel; memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.
Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama. Pelaksanaannya dengan cara pengalihan asset, pengalihan kelembagaan;, pengalihan personil dan pengalihan kegiatan usaha. Diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilakukan terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang sehat dan berkembang. Pembentukan pengelola kegiatan ini didanai oleh Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.
BUM Desa bersama dalam melaksanakan kegiatan dana bergulir masyarakat tidak diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan, dan/atau produk jasa keuangan umum lain; menyediakan layanan pinjaman perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng; melakukan pinjaman dengan jaminan atau kolateral; dan melakukan penyitaan aset usaha atau aset produktif milik rumah tangga miskin yang memiliki iktikad baik, tetapi gagal atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pengembalian pinjaman dana bergulir masyarakat.
Layanan DBM Eks PNPM-MPd dapat dilakukan lintas kecamatan dengan ketentuan dilakukan antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten setelah ada kesepakatan kerja sama antar BUM Desa bersama; BUM Desa bersama peminjam memiliki tingkat kesehatan pinjaman yang baik; BUM Desa bersama pemberi pinjaman sudah tidak memiliki rumah tangga miskin sebagai target yang dilayani atau dalam daftar tunggu; BUM Desa bersama pemberi pinjaman memiliki dana mengendap (idle money) yang lebih tinggi; dan pertimbangan lain yang menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.
Tim UPK Cam Ngampel
Tim UPK Cam Songorojo
Tim BUM Desma “Amanah” Cam Sukorejo
Tim UPK Cam Patean
Tim UPK Cam Cepiring
Tim UPK Cam Boja
Tim UPK cam Gemuh
Tim UPK Cam Pageruyung
Tim UPK Cam Ringinarum