Artikel

Ekspose Evaluasi Kinerja UPK Eks PNPM Mpd TA.2021 dan Rencana Kinerja UPK Eks PNPM Mpd TA.2022.

Dalam rangka pengendalian dan pembinaan kinerja layanan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM.Pd) dan sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-PPK), Dispermasdes Kabupaten Kendal akan mengadakan evaluasi untuk menilai kesesuaian hasil pelaksanakan kegiatan serta langkah-langkah transformasi UPK Eks PNPM Mpd menuju Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desma). Yang dilaksanakan mulai hari Jumat, 14 Januari 2022 s.d 21 Januari 2022 di Aula Gotong Royong Dispermasdes Kabupaten Kendal.

Sesuai Permen Desa PDTT 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan bahwa pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. 

Permen ini memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan. 

Pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat; partisipatif dan demokratis; sederhana, berpihak, dan melindungi; keterbukaan dan kemandirian; kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; terkendali dan seimbang; dan berkelanjutan. 

Tujuan pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa bersama adalah untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel; memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama. 

Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama. Pelaksanaannya dengan cara pengalihan asset, pengalihan kelembagaan;, pengalihan personil dan pengalihan kegiatan usaha. Diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilakukan terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang sehat dan berkembang. Pembentukan pengelola kegiatan ini didanai oleh Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. 

BUM Desa bersama dalam melaksanakan kegiatan dana bergulir masyarakat tidak diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan, dan/atau produk jasa keuangan umum lain; menyediakan layanan pinjaman perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng; melakukan pinjaman dengan jaminan atau kolateral; dan melakukan penyitaan aset usaha atau aset produktif milik rumah tangga miskin yang memiliki iktikad baik, tetapi gagal atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pengembalian pinjaman dana bergulir masyarakat. 

Layanan DBM Eks PNPM-MPd dapat dilakukan lintas kecamatan dengan ketentuan dilakukan antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten setelah ada kesepakatan kerja sama antar BUM Desa bersama; BUM Desa bersama peminjam memiliki tingkat kesehatan pinjaman yang baik; BUM Desa bersama pemberi pinjaman sudah tidak memiliki rumah tangga miskin sebagai target yang dilayani atau dalam daftar tunggu; BUM Desa bersama pemberi pinjaman memiliki dana mengendap (idle money) yang lebih tinggi; dan pertimbangan lain yang menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat. 




Tim UPK Cam Ngampel 



Tim UPK Cam Songorojo



Tim BUM Desma “Amanah” Cam Sukorejo



Tim UPK Cam Patean



Tim UPK Cam Cepiring



Tim UPK Cam Boja



Tim UPK cam Gemuh



Tim UPK Cam Pageruyung



Tim UPK Cam Ringinarum



Statistik

Kecamatan20
Desa266
Kelurahan20
PENGUNJUNG
HARI INI83
MINGGU INI5485
BULAN INI6987
TOTAL PENGUNJUNG513505

Terbaru

Inovasi Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa
2024-06-26 13:04:05 / 183 Views

Sebagai Instansi Pembina Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal membutuhkan Data Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang valid dan lengkap, Namun sampai dengan saat ini da [more]

Infografis Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2024
2024-06-25 14:50:30 / 184 Views

 Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal 2024Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdesk [more]

Infografis Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2023
2024-06-25 14:37:05 / 271 Views

 Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2023Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) tahun 2023 di Kabupaten Kendal memberikan gambaran komprehensif mengenai k [more]

SK PPID Dispermasdes
2024-01-28 07:42:39 / 561 Views

Berikut ini kami sajikan SK PPID Dispermasdes Kabupaten Kendal SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Nomor 180 / 11 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Penetapan [more]

Launching Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Elektronik
2023-10-31 07:06:48 / 579 Views

[more]

Terpopuler

SEKRETARIAT
2017-07-15 21:22:21 / 3052 Views

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TUGAS Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendali [more]

BIDANG I
2017-07-09 20:26:07 / 2950 Views

BIDANG PEMBANGUNAN DESA TUGAS Kepala Bidang Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pe [more]

BIDANG II
2023-07-28 11:08:12 / 2896 Views

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  TUGASKepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasia [more]

BIDANG III
2017-07-15 23:28:25 / 2665 Views

BIDANG PEMERINTAHAN DESA TUGAS Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, [more]

Daftar Informasi Publik
2019-09-17 12:22:12 / 2060 Views

Informasi Publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ka [more]