Artikel

PELATIHAN BAGI PERANGKAT DESA DALAM PENYUSUNAN RPJM Desa DAN RKP Desa YANG TERINTEGRASI PJM ProAKSi DAN RKM

Perencanaan dan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Terbagi atas dua jenis :

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) : jangka waktu 6 tahun
  • Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPDes) : jangka waktu 1 tahun

Keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Ketersediaan Air Minum dan Sanitasi (AMS) merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya sekedar pelaksanaan amanat RPJP 2005-2025 dan RPJMN 2015-2019, tetapi merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar. Pemerintah Indonesia mentargetkan pada akhir tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia telah mendapat akses universal untuk air minum aman, bebas dari permukiman kumuh, dan mendapatkan akses sanitasi layak.

Untuk mencapai target akses universal tersebut bukanlah pekerjaan mudah baik dalam hal pelaksanaan maupun pendanaannya. Oleh sebab itu perlu adanya dukungan, kolaborasi, dan kerjasama sinergi dari semua pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, swasta, kelompok peduli, LSM, perguruan tinggi, maupun lembaga perbankan.

PJM ProAKsi merupakan dokumen perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi dengan pendekatan berbasis masyarakat pada seluruh desa dalam rangka percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi. Dokumen ini berfungsi untuk memberi arahan warga desa mengenai tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan Air Minum dan Sanitasi. PJM ProAKSi memuat rencana pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi di tingkat desa yang dapat diintegrasikan ke dalam RPJM Desa/RKP Desa yang dapat dibiayai melalui anggaran pembangunan desa, serta program/kegiatan dengan sumber dana di luar anggaran pembangunan desa. PJM ProAKSi sebagai acuan penyusunan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) pada tahun pertama untuk kegiatan air minum dan sanitasi. Selanjutnya PJM ProAKSi ini dievaluasi untuk melihat perkembangan pertahunnya

Integrasi PJM ProAKSI/RKM kedalam Perencanaan dan Penganggaran Desa pada lokasi sasaran Pamsimas selama ini secara umum belum berjalan dengan maksimal. Beberapa alasan penyebabnya diantaranya adalah :

  1. Kurangnya pemahaman pelaku program dan pendamping terhadap pentingnya melakukan Integrasi PJM ProAKSI/RKM kedalam Perencanaan dan Penganggaran Desa.
  2. Tidak sinkronya waktu pelaksanaan siklus Pamsimas dengan tahapan perencanaan Desa.
  3. Tidak adanya harmonisasi pelaksanaan musyawarah dusun, desa dan berjalan masing-masing tanpa adanya koordinasi/komunikasi
  4. Tidak sinkronnya isi dokumen perencanaan di Pamsimas (PJM ProAKSi) dengan dokumen perencanaan desa (RPJM Desa).

Berdasarkan beberapa penyebab tidak berjalannya Integrasi PJM ProAKSI/RKM kedalam Perencanaan dan Penganggaran Desa maka akan mengakibatkan :

  1. Lambatnya pencapaian target akses universal atau bahkan tidak akan tercapai sampai dengan tahun 2019.
  2. Tidak terjadinya sinkronisasi program pembangunan air minum dan sanitasi di tingkat desa.
  3. Tidak tepat sasaran atau bahkan terjadi tumpang tindih terhadap penerima manfaat.
  4. Tidak ada data sasaran yang benar dan akurat

Sebaliknya jika terjadi Integrasi PJM ProAKSI/RKM kedalam Perencanaan dan Penganggaran Desa maka akan :

  1. Pamsimas sebagai platform pembangunan air minum dan sanitasi akan berjalan dengan baik.
  2. Terjadinya kolaborasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa pemenuhan air minum dan sanitasi.
  3. Pemenuhan air minum dan sanitasi di desa  akan berjalan berkelanjutan Percepatan pencapaian akses universal sampai tahun 2019.

Oleh karenanya pelatihan bagi Perangkat Desa diharapkan agar kegiatannya dapat diadakan kontinuitas setiap tahunnya dan ditingkatkan kualitasnya sesuai Dasar Hukum yang ada sebagai berikut :

  1. UU nomor 6 Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
  2. Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Maksud diselenggarakan kegiatan pelatihan bagi Perangkat Desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan RKM TA.2019 adalah :

  1. Perencanaan dan penganggaran Desa dengan benar;
  2. Jenis Perencanaan Desa dan Pengganggarannya dengan benar;
  3. Gambaran umum tentang RPJM Desa dengan benar;
  4. Menjelaskan gambaran umum tentang RKPDesa dengan benar;

Tujuan pelatihan bagi Perangkat Desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan RKM adalah :

Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan motivasi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan tahapan dan proses perencanaan kegiatan pengembangan air minum dan sanitasi, perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan kapasitas masyarakat di lokasi Desa sasaran pasca program Pamsimas.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan pelatihan bagi Perangkat Desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan RKM TA.2019 adalah :

  1. Tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan air minum, sanitasi dan PHBS dengan pendekatan berbasis masyarakat pada seluruh desa dalam rangka percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi;
  2. Tersusunnya dokumen perencanaan  untuk mencapai akses air minum 100 % dan akses sanitasi yang layak  100%;
  3. Tersusunnya dokumen untuk melaksanakan PJM PROAKSI dan disusun dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tingkat desa. Terdiri dari :
    • RKM Baru adalah dokumen RKM yang disusun bagi desa yang pertama kali melaksanakan kegiatan infrastruktur bidang air minum dan sanitasi untuk melaksanakan PJM ProAKSI pada tahun pertama.
    • RKM Peningkatan Kinerja adalah dokumen RKM lanjutan yang disusun bagi desa-desa yang mempunyai infrastruktur air minum dan sanitasi dalam kondisi berfungsi sebagian atau tidak berfungsi dengan tujuan merehabilitasi dan mengembangkan infrastruktur eksisting
    • RKM Perluasan/Pengembangan adalah dokumen RKM lanjutan yang disusun bagi desa-desa yang mempunyai kinerja infrastruktur dan pelayanan baik dengan tujuan untuk pengembangan infrastruktur guna mencapai pelayanan air minum dan sanitasi tingkat desa 100%.

Peserta pelatihan bagi Perangkat Desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan RKM adalah Sekretaris Desa, Desa pasca program Pamsimas jumlah peserta keseluruhan 54 orang peserta.

Statistik

Kecamatan20
Desa266
Kelurahan20
PENGUNJUNG
HARI INI917
MINGGU INI14486
BULAN INI55831
TOTAL PENGUNJUNG1110405

Terbaru

MISI
2025-03-05 13:49:05 / 9425 Views

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia sesuai Kompetensi; Terciptanya Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Efektif, Profesional, Akuntebel, Sinergi, Transparan dan Inklusif; Membangun dan Menge [more]

VISI
2025-03-05 13:45:54 / 9381 Views

Bersama Membangun Kendal Semakin Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Lestari dan Berkelanjutan [more]

Inovasi Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa
2024-06-26 13:04:05 / 9748 Views

Sebagai Instansi Pembina Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal membutuhkan Data Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang valid dan lengkap, Namun sampai dengan saat ini da [more]

Infografis Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2024
2024-06-25 14:50:30 / 9877 Views

 Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal 2024Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdesk [more]

Infografis Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2023
2024-06-25 14:37:05 / 9741 Views

 Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2023Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) tahun 2023 di Kabupaten Kendal memberikan gambaran komprehensif mengenai k [more]

Terpopuler

Siskeudes 2.0
2018-12-12 08:14:35 / 20702 Views

Siskeudes V2.0 R2.0.0 Dirilis tanggal 21 November 2018Perubahan Total mengikuti Permendagri 20 Tahun 2018Perubahan struktur Bidang, SubBidang dan KegiatanPerubahan daftar kode rekening APBDesa TA- [more]

SEKRETARIAT
2017-07-15 21:22:21 / 13383 Views

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TUGAS Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendali [more]

BIDANG I
2017-07-09 20:26:07 / 12858 Views

BIDANG PEMBANGUNAN DESA TUGAS Kepala Bidang Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pe [more]

BIDANG II
2023-07-28 11:08:12 / 12671 Views

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  TUGASKepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasia [more]

BIDANG III
2017-07-15 23:28:25 / 12495 Views

BIDANG PEMERINTAHAN DESA TUGAS Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, [more]