PELATIHAN BAGI PERANGKAT DESA DALAM PENYUSUNAN RPJM Desa DAN RKP Desa YANG TERINTEGRASI PJM ProAKSi DAN RKM
Perencanaan dan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Terbagi atas
dua jenis :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) :
jangka waktu 6 tahun
Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPDes) : jangka
waktu 1 tahun
Keduanya
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder)
desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun
anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari
dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen
rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Ketersediaan
Air Minum dan Sanitasi (AMS) merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya
sekedar pelaksanaan amanat RPJP 2005-2025 dan RPJMN 2015-2019, tetapi merupakan
upaya pemenuhan kebutuhan dasar. Pemerintah Indonesia mentargetkan pada akhir
tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia telah mendapat akses universal untuk
air minum aman, bebas dari permukiman kumuh, dan mendapatkan akses sanitasi
layak.
Untuk
mencapai target akses universal tersebut bukanlah pekerjaan mudah baik dalam
hal pelaksanaan maupun pendanaannya. Oleh sebab itu perlu adanya dukungan,
kolaborasi, dan kerjasama sinergi dari semua pihak baik pemerintah, pemerintah
daerah, pemerintah desa, masyarakat, swasta, kelompok peduli, LSM, perguruan
tinggi, maupun lembaga perbankan.
PJM ProAKsi
merupakan dokumen perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi dengan
pendekatan berbasis masyarakat pada seluruh desa dalam rangka percepatan
pencapaian akses universal air minum dan sanitasi. Dokumen ini berfungsi untuk
memberi arahan warga desa mengenai tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan
Air Minum dan Sanitasi. PJM ProAKSi memuat rencana pengembangan pelayanan air
minum dan sanitasi di tingkat desa yang dapat diintegrasikan ke dalam RPJM
Desa/RKP Desa yang dapat dibiayai melalui anggaran pembangunan desa, serta
program/kegiatan dengan sumber dana di luar anggaran pembangunan desa. PJM
ProAKSi sebagai acuan penyusunan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) pada tahun
pertama untuk kegiatan air minum dan sanitasi. Selanjutnya PJM ProAKSi ini
dievaluasi untuk melihat perkembangan pertahunnya
Integrasi
PJM ProAKSI/RKM kedalam Perencanaan dan Penganggaran Desa pada lokasi sasaran
Pamsimas selama ini secara umum belum berjalan dengan maksimal. Beberapa alasan
penyebabnya diantaranya adalah :
Kurangnya
pemahaman pelaku program dan pendamping terhadap pentingnya melakukan
Integrasi PJM ProAKSI/RKM kedalam Perencanaan dan Penganggaran Desa.
Tidak
sinkronya waktu pelaksanaan siklus Pamsimas dengan tahapan perencanaan
Desa.
Tidak
adanya harmonisasi pelaksanaan musyawarah dusun, desa dan berjalan
masing-masing tanpa adanya koordinasi/komunikasi
Tidak
sinkronnya isi dokumen perencanaan di Pamsimas (PJM ProAKSi) dengan
dokumen perencanaan desa (RPJM Desa).
Berdasarkan
beberapa penyebab tidak berjalannya Integrasi PJM ProAKSI/RKM kedalam
Perencanaan dan Penganggaran Desa maka akan mengakibatkan :
Lambatnya
pencapaian target akses universal atau bahkan tidak akan tercapai sampai
dengan tahun 2019.
Tidak
terjadinya sinkronisasi program pembangunan air minum dan sanitasi di
tingkat desa.
Tidak
tepat sasaran atau bahkan terjadi tumpang tindih terhadap penerima
manfaat.
Tidak
ada data sasaran yang benar dan akurat
Sebaliknya
jika terjadi Integrasi PJM ProAKSI/RKM kedalam Perencanaan dan Penganggaran
Desa maka akan :
Pamsimas
sebagai platform pembangunan air minum dan sanitasi akan berjalan dengan
baik.
Terjadinya
kolaborasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa pemenuhan air minum
dan sanitasi.
Pemenuhan
air minum dan sanitasi di desa akan berjalan berkelanjutan
Percepatan pencapaian akses universal sampai tahun 2019.
Oleh karenanya pelatihan bagi
Perangkat Desa diharapkan agar kegiatannya dapat diadakan kontinuitas setiap
tahunnya dan ditingkatkan kualitasnya sesuai Dasar Hukum yang ada sebagai berikut :
UU nomor 6 Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Maksud diselenggarakan kegiatan pelatihan bagi Perangkat Desa dalam penyusunan RPJM
Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan RKM TA.2019 adalah :
Perencanaan dan penganggaran Desa dengan benar;
Jenis Perencanaan Desa dan Pengganggarannya dengan benar;
Gambaran umum tentang RPJM Desa dengan benar;
Menjelaskan gambaran umum tentang RKPDesa dengan benar;
Tujuan pelatihan bagi Perangkat
Desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan
RKM adalah :
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan motivasi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan tahapan dan proses perencanaan kegiatan pengembangan air minum dan sanitasi, perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan kapasitas masyarakat di lokasi Desa sasaran pasca program Pamsimas.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan
pelatihan bagi Perangkat Desa dalam penyusunan RPJM
Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan RKM TA.2019 adalah :
Tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan air minum, sanitasi dan PHBS dengan pendekatan berbasis masyarakat pada seluruh desa dalam rangka percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi;
Tersusunnya dokumen perencanaan untuk mencapai akses air minum 100 % dan akses sanitasi yang layak 100%;
Tersusunnya dokumen untuk melaksanakan PJM PROAKSI dan disusun dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tingkat desa. Terdiri dari :
RKM Baru adalah dokumen RKM yang disusun bagi desa yang pertama kali melaksanakan kegiatan infrastruktur bidang air minum dan sanitasi untuk melaksanakan PJM ProAKSI pada tahun pertama.
RKM Peningkatan Kinerja adalah dokumen RKM lanjutan yang disusun bagi desa-desa yang mempunyai infrastruktur air minum dan sanitasi dalam kondisi berfungsi sebagian atau tidak berfungsi dengan tujuan merehabilitasi dan mengembangkan infrastruktur eksisting
RKM Perluasan/Pengembangan adalah dokumen RKM lanjutan yang disusun bagi desa-desa yang mempunyai kinerja infrastruktur dan pelayanan baik dengan tujuan untuk pengembangan infrastruktur guna mencapai pelayanan air minum dan sanitasi tingkat desa 100%.
Peserta pelatihan bagi Perangkat Desa dalam penyusunan RPJM
Desa dan RKP Desa yang terintegrasi PJM ProAKSI dan RKM adalah Sekretaris Desa, Desa pasca program Pamsimas jumlah peserta
keseluruhan 54 orang peserta.
Statistik
Kecamatan20 Desa266 Kelurahan20PENGUNJUNGHARI INI917 MINGGU INI14486 BULAN INI55831 TOTAL PENGUNJUNG1110405
Terbaru
MISI
2025-03-05 13:49:05 / 9425 Views
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia sesuai
Kompetensi;
Terciptanya Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Efektif,
Profesional, Akuntebel, Sinergi, Transparan dan Inklusif;
Membangun dan Menge [more]
VISI
2025-03-05 13:45:54 / 9381 Views
Bersama Membangun Kendal Semakin Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Lestari dan Berkelanjutan [more]
Inovasi Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa
2024-06-26 13:04:05 / 9748 Views
Sebagai Instansi Pembina Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal membutuhkan Data Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang valid dan lengkap, Namun sampai dengan saat ini da [more]
Infografis Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2024
2024-06-25 14:50:30 / 9877 Views
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal 2024Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdesk [more]
Infografis Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2023
2024-06-25 14:37:05 / 9741 Views
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal tahun 2023Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) tahun 2023 di Kabupaten Kendal memberikan gambaran komprehensif mengenai k [more]
Terpopuler
Siskeudes 2.0
2018-12-12 08:14:35 / 20702 Views
Siskeudes V2.0 R2.0.0
Dirilis tanggal 21 November 2018Perubahan Total mengikuti Permendagri 20 Tahun 2018Perubahan struktur Bidang, SubBidang dan KegiatanPerubahan daftar kode rekening APBDesa TA- [more]
SEKRETARIAT
2017-07-15 21:22:21 / 13383 Views
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
TUGAS
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendali [more]
BIDANG I
2017-07-09 20:26:07 / 12858 Views
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
TUGAS
Kepala Bidang Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pe [more]
BIDANG II
2023-07-28 11:08:12 / 12671 Views
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TUGASKepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasia [more]
BIDANG III
2017-07-15 23:28:25 / 12495 Views
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
TUGAS
Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, [more]