DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal, memiliki tugas dan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
STRUKTUR ORGANISASI

YANUAR FATONI, S.STP
NIP : 197901151998021001
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

JABATAN KOSONG
NIP : -
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
DANU WICAKSONO, S.STP, M.Si.
NIP : 198209162001121002
Kepala Bidang Pembangunan Desa

SUPRIYANTO, S.TP., M.M.
NIP : 197402182003121006
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Y. TEKAT UTOMO, SH
NIP : 197907072009031006
Kepala Bidang Pemerintahan Desa