Artikel

SOSIALISASI DAN PEMBINAAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA TA.2023

SOSIALISASI DAN PEMBINAAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA TA.2023
“URGENSI PEMBERDAYAAN BUM DESA SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN UNTUK MENDUKUNG PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
DI KABUPATEN KENDAL”

Latar belakang kegiatan sosialisasi dan pembinaan BUM Desa bertema Urgensi Pemberdayaan BUM Desa Sebagai Penggerak Perekonomian Untuk Mendukung Proritas Pembangunan Nasional di Kabupaten Kendal adalah dalam rangka percepatan dan peningkatan jumlah berbadan hukum lembaga BUM Desa di Kab. Kendal.
Peserta kegiatan sosialisasi dan pembinaan BUM Desa bertema Urgensi Pemberdayaan BUM Desa Sebagai Penggerak Perekonomian Untuk Mendukung Proritas Pembangunan Nasional di Kabupaten Kendal pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal diikuti oleh 19 Camat dan 266 Kepala Desa serta 266 Direktur BUM Desa se Kab. Kendal.








BUM Desa /BUM Desa bersama memiliki tujuan (Pasal 3 PP 11 / 2021 tentang BUM Desa) yaitu:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui pensediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

 
Kondisi yang diharapkan pasca kegiatan sosialisasi dan pembinaan BUM Desa bertema Urgensi Pemberdayaan BUM Desa Sebagai Penggerak Perekonomian Untuk Mendukung Proritas Pembangunan Nasional di Kabupaten Kendal, bahwa BUM Desa merupakan salah satu entitas berbadan Hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa. 
Regulasi lanjutan juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap.
Ketidaksinkronan database menjadi hambatan yang kerapkali berulang sehingga memperlambat proses sertifikasi Badan Hukum BUM Desa.








Posting atom by Amin Fathoni, S.E.M.T

Statistik

Kecamatan20
Desa266
Kelurahan20
PENGUNJUNG
HARI INI497
MINGGU INI497
BULAN INI4649
TOTAL PENGUNJUNG421322

Terbaru

Launching Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Elektronik
2023-10-31 07:06:48 / 358 Views

[more]

SOSIALISAI PADI TERBAIK DESA
2023-09-04 17:33:57 / 557 Views

Dalam rangka Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal telah menyusun sebuah panduan digital terkait pembinaan aplikasi dan implementa [more]

KEGIATAN PAMERAN PRODUK BUM Desa PADA PERINGATAN HARI JADI PROVINSI JAWA TENGAH KE-78 TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023
2023-08-28 07:45:35 / 229 Views

Dalam rangka mendukung dan menyemarakkan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ke-78 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan pameran produk Badan Usaha M [more]

SK PPID Dispermasdes
2023-08-28 07:42:39 / 369 Views

Berikut ini kami sajikan SK PPID Dispermasdes Kabupaten Kendal SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Nomor 180 / 1447 / 2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Peneta [more]

SK DIP Dispermasdes Kab. Kendal
2023-08-28 07:42:39 / 354 Views

Berikut ini kami sajikan SK Daftar Informasi Publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal tahun 2023 SK Kepala Dispermasdes Nomor : 022/11/2023 tanggal 2 Juni 2023 tentang [more]

Terpopuler

SEKRETARIAT
2017-07-15 21:22:21 / 2738 Views

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TUGAS Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendali [more]

BIDANG I
2017-07-09 20:26:07 / 2626 Views

BIDANG PEMBANGUNAN DESA TUGAS Kepala Bidang Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pe [more]

BIDANG II
2023-07-28 11:08:12 / 2593 Views

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  TUGASKepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasia [more]

BIDANG III
2017-07-15 23:28:25 / 2373 Views

BIDANG PEMERINTAHAN DESA TUGAS Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, [more]

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2019-04-26 10:39:54 / 1873 Views

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal, m [more]